Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun pada Kasus Korupsi Minyak

Anak Riza Chalid Didakwa
Skintific

Anak Riza Chalid Didakwa dalam Kasus Korupsi Minyak:

Divisi Meulaboh – Anak Riza Chalid Didakwa Nama besar kembali terseret dalam kasus mega korupsi sektor energi. Kali ini, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid resmi dakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 3,07 triliun dalam skema korupsi perdagangan minyak mentah dan kondensat milik negara.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/10/2025), terdakwa RFRC (inisial) didakwa melakukan penyimpangan dalam kontrak penjualan minyak selama beberapa tahun, dengan modus manipulasi harga dan pengalihan keuntungan dari transaksi ekspor ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasinya di luar negeri.

Skintific

Modus Korupsi Lewat Skema Dagang Minyak Negara

Dalam periode antara 2018 hingga 2022, perusahaan ini terlibat dalam sejumlah tender ekspor minyak milik negara melalui anak usaha BUMN.

Namun, dalam praktiknya, transaksi yang seharusnya menguntungkan negara justru dimanipulasi lewat pengaturan harga yang merugikan negara secara sistematis.


Anak Riza Chalid Didakwa Kembali Disorot

Kini, kasus yang menjerat anaknya membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana pengaruh jaringan bisnis keluarga ini dalam sektor minyak negara?


Tersangka Lain dan Perusahaan Terafiliasi

Jaksa juga mengisyaratkan bahwa RFRC tidak sendirian. Sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat di BUMN migas dan petinggi perusahaan ekspor-impor energi, tengah diperiksa dalam penyidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam waktu dekat.

Perusahaan tempat RFRC bernaung pun kini dibekukan izin ekspornya sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan. Otoritas keuangan dilaporkan sedang melacak aliran dana lintas negara yang terkait dengan kasus ini.


Anak Riza Chalid Didakwa Reaksi Publik dan LSM Antikorupsi

Kasus ini langsung menuai reaksi dari sejumlah kalangan, terutama aktivis antikorupsi yang sudah lama menyoroti celah besar dalam tata kelola ekspor minyak negara.


Ancaman Hukuman Berat

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat RFRC dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.


Kesimpulan: Akar Masalah di Sektor Energi

Kasus yang menjerat anak Riza Chalid ini membuka kembali sorotan tajam terhadap sektor energi Indonesia, terutama praktik jual-beli minyak mentah yang selama ini dianggap sarat celah korupsi.

Skintific