Perlawanan Roy Suryo dan Rekan-rekannya Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Divisi Meulaboh — Perlawanan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu reaksi keras dari pihak mereka. Alih-alih terpojok, Roy dan rekan-rekannya justru menyatakan bahwa status tersangka ini merupakan bagian dari “perjuangan besar” untuk menegakkan transparansi dan kebebasan akademik.
Status Tersangka: Roy Menyambut dengan Senyum
Saat pengumuman penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo memilih sikap tenang dan optimistis. Dia bahkan sempat tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Bareskrim.
Menurut Roy, menyandang status tersangka bukan akhir, tetapi bagian dari proses hukum:
Tersangka itu adalah salah satu proses… masih nanti ada status menjadi terdakwa … baru lanjut lagi menjadi terpidana.”
Baca Juga: Anggaran Kabupaten Lembata 2026 Terpangkas Cuma Cukup untuk Gaji dan Operasional Dasar
Hak Meneliti Dokumen Publik: Inti Perlawanan
Salah satu argumen utama Roy dalam perlawanan hukumnya adalah soal kebebasan penelitian dokumen publik. Dia mengklaim bahwa tindakannya murni sebagai peneliti — bukan untuk tujuan provokatif atau kriminal.
Dalam pernyataannya, Roy menyebut bahwa sebagai warga negara dia punya hak untuk meneliti dokumen publik, termasuk ijazah, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi.
Roy bahkan menyinggung landasan hukumnya: Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU No. 14/2008) dan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 28F) yang menjamin hak akses atas informasi publik.
Peringatan “Kejahatan Ilmiah” jika Penelitian Dikriminalisasi
Roy memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya bisa menjadi preseden buruk. Menurutnya, ini berpotensi mengekang penelitian akademik jika aktivitas meneliti dokumen publik yang sah diperlakukan sebagai tindak pidana.
Ini akan menjadi preseden yang buruk, ya, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik … kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi.”
Dia menegaskan bahwa motif penelitian yang dia jalankan bukanlah politik, melainkan keinginan untuk menegakkan nilai kejujuran dan kenegarawanan.
Perlawanan Roy Suryo Perjuangan “Sebesar Perang Diponegoro”
Bagi Roy, perlawanan terhadap kriminalisasi penelitian dokumentasi publik bukan sekadar masalah pribadi, tetapi bagian dari “perjuangan besar” yang lebih luas: mempertahankan kebebasan akademik dan intelektual di masyarakat.
Seruan untuk Tetap Teguh Bersama Rekan-rekan Tersangka
Roy tidak berdiri sendiri. Ia menyerukan solidaritas kepada tujuh tersangka lainnya — termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) — agar tetap tegar menghadapi proses hukum.
Dia menyebut bahwa ini bukan hanya masalah mereka, tetapi “perjuangan kita bersama rakyat Indonesia” untuk melawan apa yang ia pandang sebagai kriminalisasi atas penelitian.
Perlawanan Roy Suryo Langkah Hukum yang Disiapkan
Roy sudah menyatakan akan bermusyawarah dengan tim kuasa hukumnya untuk merencanakan langkah selanjutnya.
Kritik dari Penegak Hukum: Polda Metro Tegaskan Proses Ilmiah dan Hukum
Dalam gelar perkara tersebut, polisi melibatkan ahli dari berbagai bidang: pidana, sosiologi hukum, komunikasi, hingga bahasa.
Kapolda Metro juga menyatakan bahwa penyidikan bukanlah bagian dari agenda politik, melainkan penegakan hukum murni.
Makna Lebih Besar: Kebebasan Akademik vs Tuduhan Fitnah
Kasus ini mencuatkan dilema besar di publik:
Peran negara dalam menjaga transparansi
Di satu sisi, negara wajib melindungi warganya yang ingin mengakses dan menyelidiki dokumen publik. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban melindungi reputasi individu publik apabila terjadi klaim fitnah yang serius.
Kesimpulan
Perlawanan Roy Suryo dan timnya setelah menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah Jokowi tidak sekadar reaksi defensif. Bagi mereka:
ini adalah perjuangan intelektual dan moral,
bagian dari upaya mempertahankan kebebasan penelitian atas dokumen publik,
dan sebuah pertarungan simbolis antara penegakan hukum dan resiko kriminalisasi atas penelitian akademik.






